0

DAK (Dana Alokasi Khusus)

Posted by Unknown on 06.44.00




Hi, Helloo!!...
Welcome to my blog... udah lama nggak nge-post jadi lupa kalau punya blog. Hehehe :D
Jadi sekarang aku akan bahas beberapa hal yang sangat penting. Sesuatu yang membantu kita mencukupi biaya untuk sekolah di kota Bojonegoro yaitu DAK. Apa sih, DAK itu? Check this out!






Apa itu DAK ?
     Kita semua tahu, bahwa di Indonesia sekarang ini wajib belajar 12 tahun. sehubungan dengan peraturan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan bantuan DAK atau dana alokasi  khusus yaitu bantuan yang diberikan kepada siswa SLTA meliputi SMA, MA dan SMK yang berada di wilayah Bojonegoro. Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa:
“Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.”
Bantuan tersebut biasanya diterimakan lewat sekolah atau desa masing-masing. Bantuan DAK ini khusus untuk warga Bojonegoro dan tidak berlaku pada siswa dari kabupaten lain. Jadi semisal bersekolah di luar kota, tetapi warga Bojonegoro, maka tetap bisa mendapatkan DAK.

Proses pencairan DAK
Sistem pencairan DAK biasanya dikoordinasi oleh sekolah, atau mungkin melalui desa dan diserah terimakan secara langsung. dan biasanya sistem tersebut berganti setiap tahunnya. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejumlah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV. Mekanisme pencairan DAK adalah sebagai berikut :

  1. Kita akan menerima sosialisasi dari kepala desa atau lurah tentang penggunaan DAK, lalu kita akan diberi slip bukti setoran dan buku tabungan
  2. Desa akan meminta siswa untuk meminta surat keterangan dari sekolah. untuk memperjelas penggunaan DAK yang akan dicairkan
  3. Pergi ke Bank BPR dengan menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga,kartu pelajar,KTP Orang tua, surat keterangan dari sekolah serta slip bukti setoran. Lalu tunggulah sampai nama siswa dipanggil dan menerima dana.

Ingat, DAK digunakan untuk keperluan sekolah. Jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ya.. :D

Kegunaan Bantuan DAK
Idealnya, bantuan DAK ini digunakan untuk keperluan sekolah. Bantuan DAK digunakan untuk meringankan biaya pendidikan seperti untuk pembayaran SPP atau biaya pendidikan yang lain. DAK ada untuk dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, penggunaannya juga harus sesuai dengan kebutuhan sekolah peserta didik penerima DAK. Dengan adanya bantuan dari pemerintah setidaknya bisa mengurangi biaya pendidikan. Orang tua dan siswa tidak keberatan dalam menanggung biaya sekolah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak sekolah.
Namun, penggunaan DAK ini masih banyak disalahgunakan karena faktor tertentu. Kebanyakan siswa menganggap DAK sebagai tambahan uang saku, bahkan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli barang-barang pribadi, sedangkan biaya sekolah sendiri masih sepenuhnya ditanggung orangtua. Saya berharap kedepannya DAK ini dipergunakan sebaik mungkin.

Untuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, terima kasih banyak atas bantuan DAK ini. Saya sebagai siswa sangat senang dengan adanya bantuan tersebut, sehingga orangtua tidak keberatan dalam membiyayai keperluan sekolah.

Nah, cukup sekian pembahasan saya kali ini tentang DAK. Mohon maaf bila ada kekurangan dan kesalahan... see you on the next post!...





Copyright © 2009 Infinitely All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.